Perlu Kehati-hatian Dalam Pembahasan Perppu MK
Pembahasan Perppu Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan karena kesalahan satu orang kemudian mengurangi kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UUD 45 pasal 24 C. Dengan demikian perlu kehati-hatian dalam membahas Perppu tersebut .
“Kita tahu MK memang ada persoalan, tetapi jangan sampai lembaga MK tersebut ikut dikorbankan,” tandas Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjawab pers di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (21/10).
Menurut Pimpinan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini, MK juga perlu pengawasan, sebab dari sembilan hakim yang ada keputusannya bersifat final. Maka dengan kewenangan kekuasaann yang begitu besar harus ada pengawasan.
“Karena itu kita akan mempelajari secara hati-hati usulan pemerintah yang berkaitan dengan Perppu MK, jangan kemudian ada agenda tersembunyi berkaitan dengan Pemilu 2014,” pungkasnya.
Sejauh ini Perppu tersebut masih mengundang reaksi pro-kontra di DPR. FRaksi Partai Demokrat sebagai fraksi pemerintah tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari fraksi Koalisi, seperti FPG, FPP dan Fraksi PKS. Mengingat masa sidang I tahun sidang 2013/2014 akan ditutup tanggal 25 Oktober mendatang, maka pembahasan Perppu tersebut kemungkinan baru dibahas DPR pada masa persidangan II yang dimulai tanggal 18 Nopember mendatang. (mp)/foto:iwan armanias/parle.